KOMPONEN 2

Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 5 :

Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan
Indikator 1 :
Fasilitasi kepada guru dan tenaga ke-pendidikan untuk melakukan refleksi kinerja dalam rangka perbaikan pembelajaran

Kepala PKBM Baitusyukur secara konsisten menumbuhkan budaya refleksi dan evaluasi kinerja pendidik serta tenaga kependidikan untuk peningkatan mutu pembelajaran. Refleksi dilakukan secara berkala minimal sepekan sekali melalui forum rapat evaluasi kinerja, di mana tutor meninjau kembali efektivitas strategi mengajar, hasil belajar peserta, serta umpan balik dari peserta didik. Hasil refleksi dituangkan dalam notulen dan dijadikan dasar penyusunan tindak lanjut perbaikan pembelajaran

Bukti kinerja :

Kegiatan rapat supervisi guru (foto kegiatan, absensi rapat, notulen rapat, RKT Refleksi)

Indikator 2 :
Evaluasi kinerja dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pendidik secara berkala

Evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh kepala PKBM bersama tim manajemen melalui observasi pembelajaran dan wawancara. Hasil evaluasi dijadikan bahan penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi (RPK), yang memuat kebutuhan pelatihan, pendampingan, serta kegiatan berbagi praktik baik

Bukti kinerja :

Hasil evaluasi kinerja, RPK Guru

Indikator 3 :
Program pengembangan profesional pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran telah dilakukan

Kegiatan pengembangan dilaksanakan melalui berbagai bentuk seperti pelatihan internal (in house training), workshop kurikulum merdeka dan pembelajaran aktif, pendampingan tutor dalam penyusunan modul ajar.

Bukti kinerja :

Dokumentasi Workshop (foto ,undangan narasumber dan guru, daftar hadir, materi workshop)

Indikator 4 :
Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang efektif dan akuntabel dalam hal pemberian penghargaan atau sanksi berbasis kinerja.

Kepala satuan juga memberikan apresiasi bagi pendidik berprestasi dan teguran konstruktif bagi yang belum memenuhi standar kinerja. Dengan langkah ini, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Bukti kinerja :

Berita acara pemberian apresiasi berupa penambahan gaji berita acara dan dokumentasi pembinaan tutor/pendidik

SOP Guru dan Tenaga Kependidikan